Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Yakob seorang kurir 20 kilogram sabu asal Aceh. Putusan PT Medan itu sekaligus memperkuat vonis seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tertulis bahwa putusan PT Medan itu keluar pada Selasa 28 November 2023, dengan nomor putusan banding 1529/PID.SUS/2023/PT MDN.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 881/pid.sus/2023 pn mdn tanggal 26 September 2023, atas nama terdakwa M. Yakob als. Acob," tertulis di SIPP PN Medan.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan seumur hidup kepada M. Yakob ialah DR. Longser Sormin sebagai hakim ketua, kemudian, Sahman Girsang kemudian H. Heri Sutanto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya diberitakan, M Yakob merupakan orang yang melaporkan 9 personel Polda Sumut atas dugaan menggelapkan sabu seberat 12 kilogram. Yakob divonis hakim PN Medan dengan hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir 20 kg sabu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan, Selasa, (26/9/2023).
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa kepadanya. Pada laman SIPP PN Medan, Jaksa menuntut M Yakob dengan pidana mati.
"Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana penjara selama mati," tertulis isi tuntutan jaksa di SIPP PN Medan.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari Yakob diberikan tawaran untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dan diberi upah Rp 5 juta. Mendapat tawaran itu, M Yakob menyetujuinya dan ia mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya.
Setelah ia mengambil barang tersebut, lalu ia menyerahkanya kepada Syafrizal untuk disimpan. Pada 30 Maret 2023, ia mengambil satu karung goni yang berisi 10 bungkus paket sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Setelah barang tersebut diantar olehnya, Yakob pun kembali kerumah. Ketika itu petugas kepolisian datang ke rumahnya dan langsung mengamakan Yakob.
Yakob Melaporkan 9 Personel Polda Sumut ke Propam
Yakob melaporkan sembilan personel Polda Sumut karena diduga menggelapkan 12 kg sabu ke Propam Polri pada 9 Mei 2023 lalu.
"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5) lalu.
Lebih lanjut Safaruddin menjelaskan kronologis penangkapan Yakob. Saat itu polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup"
(afb/afb)