Curi Hp-Uang Pedagang Monza, Emak-emak di Karo Ditangkap

Curi Hp-Uang Pedagang Monza, Emak-emak di Karo Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 25 Nov 2023 04:00 WIB
Emak-emak yang curi uang dan hp pedagang di Pajak Tigabinanga. (Foto: Dok. Polres Tanah Karo)
Emak-emak yang curi uang dan hp pedagang di Pajak Tigabinanga. (Foto: Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Seorang emak-emak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), inisial N (38) mencuri handphone dan uang Rp 4 juta milik seorang pedagang monza atau pakaian bekas. Polisi pun menangkap N atas kasus itu.

Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu mengatakan pencurian itu terjadi di Pajak Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (14/11). Sementara pelaku ditangkap pada Rabu (22/11) malam.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian berupa satu buah tas sandang berisi satu buah HP merek OPPO A77s dan uang tunai sebanyak Rp 4 juta," kata Idem, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idem mengatakan korban adalah Suheppi Br Sembiring. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek pada hari yang sama setelah kejadian.

"Kemarin kita dapatkan laporan dari pedagang di Pasar Tigabinanga yang menjadi korban pencurian. Korban mengaku kehilangan barang berharganya di kios miliknya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu pelaku. Berdasarkan hasil pelacakan handphone korban, ditemukan bahwa lokasi handphone itu berada di Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tigabinanga.

Petugas pun langsung menuju lokasi dan menemukan bahwa handphone itu berada di rumah pelaku.

"Selanjutnya, personel berangkat menuju rumah yang diduga pelaku pencurian dan menemukan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban yang dicurinya," kata Idem.

Setelah itu, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku N dan membawanya ke kantor polisi. Saat ini, kata Idem, pelaku telah ditahan.

"Atas temuan tersebut, langsung kita bawa N beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga, guna untuk di proses penyidikan lebih lanjut. N sudah ditahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Surbakti mengatakan uang hasil pencurian itu telah digunakan pelaku. Uang itu dipakainya untuk membeli handphone serta cincin.

"Sudah digunakan beli hp baru dan cincin," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads