Round Up

Vonis 5 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 4,3 M ke Eks Panglima GAM Ayah Merin

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 14 Nov 2023 08:30 WIB
Sidang vonis eks Panglima GAM Ayah Merin di PN Medan. (Foto: Raja Malo Sinaga).
Medan -

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin telah menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam amar putusan, hakim memvonis Ayah Merin dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (13/11/2023). Ayah Merin yang duduk sebagai terdakwa menjalani sidang secara daring.

Hakim menyatakan Ayah Merin telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Sabang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Dahlan.

Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman penjara selama 4 bulan," ungkapnya.

Selain itu, Ayah Merin juga dihukum membayar uang pengganti. Uang yang harus dibayar Ayah Merin sebesar Rp 4,3 miliar.

"Tiga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,3 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebutnya.

Dalam amar putusan itu dijelaskan, uang pengganti wajib dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Ayah Merin tidak sanggup membayar, maka harta bendanya berhak disita.

Akan tetapi, jika Ayah Merin tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Atas vonis tersebut, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan masa pikir-pikir selama 7 hari.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork