Janda di Medan Laporkan Oknum Polisi soal Penipuan Masuk Polri Rp 296 Juta

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 09 Nov 2023 12:20 WIB
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Seorang janda yang juga pensiunan guru di Kota Medan bernama Sergina Sitorus (60) melaporkan oknum polisi berinisial Bripka MY ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 296 juta dengan modus bisa meloloskan anaknya menjadi polisi.

Sergina mengatakan kasus itu dilaporkan secara bersamaan ke SPKT dan Propam Polda Sumut pada 31 Oktober 2023. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1317/X/2023 SPKT Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam. Sergina menyebut Bripka MY merupakan personel polisi yang bertugas di SPN Hinai Polda Sumut.

"Laporan ke polisi itu tanggal 31 Oktober. SPKT sama ke propam. (Bertugas) di SPN Hinai," kata Sergina, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (9/11/2023).

Sergina mengatakan kejadian itu berawal pada 6 Februari 2023, saat dirinya ditawarkan temannya agar anaknya masuk polisi. Saat itu, temannya itu turut mengatakan memiliki kenalan polisi yang bisa mengurus hal tersebut.

"Ceritanya ada guru, kawan saya, (tanya) anak saya mau masuk polisi apa nggak, saya bilang anak saya nggak mau masuk polisi, masuk tentara yang mau dia, tapi itu pun saya coba saya tanya (ke anaknya)," ujarnya.

Lalu, temannya itu pun mengatakan bahwa anak korban bisa lulus polisi jika dibantu oleh Bripka MY. Saat itu, temannya itu menawarkan uang pembayaran pengurusan sebanyak Rp 150 juta.

Untuk meyakinkan korban, temannya itu berdalih bahwa Bripka MY merupakan anak asuh dari seorang jenderal polisi bintang dua. Perkataan temannya itu pun membuat korban percaya.

"Ini murah harganya, hanya Rp 150 juta, katanya gitu. (Katanya) ini sudah banyak masuk dibuatnya ini, anak asuh bintang dua ini di Jakarta, katanya gitu. Jadi yang bintang dua ini nanti yang ngurus anak ibu, jadi saya percaya," sebutnya.

Tak lama, Bripka MY dan teman Sergina itu pun datang ke rumah korban di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah. Di sana, mereka pun membahas soal pengurusan masuk polisi itu.

Saat itu, kata Sergina, Bripka MY mengaku bisa mengurus anak korban agar bisa lolos polisi. Namun, Bripka MY meminta uang sebanyak Rp 150 juta untuk uang pengurusan itu. Untuk di awal, Bripka MY menagih uang Rp 50 juta sebagai uang muka.

Sergina pun mengaku harus mencari uang pinjaman untuk uang muka itu. Setelah itu, uang itu langsung diserahkannya kepada Bripka MY, pada hari yang sama. Dia mengaku penyerahan uang itu turut disaksikan temannya dan juga adiknya.

"Diminta pertama Rp 150 juta, bisa masuk polisi, tanda bukti harus kasih dulu Rp 50 juta, katanya gitu. Terus saya cari-carilah uangnya," jelasnya.

Sergina Minta Tolong ke Jokowi. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork