Guru SD di Dairi Polisikan Pamannya Dugaan Beri Keterangan Palsu

Guru SD di Dairi Polisikan Pamannya Dugaan Beri Keterangan Palsu

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 04 Nov 2023 20:05 WIB
Nurdianti Maha (42) saat menunjukkan bukti laporannya di Polda Sumut. (Goklas Wisely/detikSumut)
Nurdianti Maha (42) saat menunjukkan bukti laporannya di Polda Sumut. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Nurdianti Maha (42), seorang PNS yang bekerja sebagai guru SD di Sidikalang, Kabupaten Dairi, melaporkan pamannya ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Nurdianti melaporkan pamannya atas dugaan pemberian keterangan palsu saat bersidang di pengadilan.

Berdasarkan keterangan sang paman, Nurdianti merasa dituduh meminjam uang Rp 463 juta. Dia menjelaskan kejadian itu bermula pada November 2020. Saat itu ia meminjam uang Rp 300 juta ke pamannya yang berinisial AB. Uang itu hendak digunakannya untuk pembiayaan proyek yang sedang dikerjakan suaminya.

"Memang waktu itu saya meminjam ke AB Rp 300 juta tapi diberikan bertahap. Namun setelah itu, saya cicil utang saya itu sampai Rp 215 juta," kata Nurdianti saat ditemui di Polda Sumut, Sabtu (4/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan seiring berjalannya waktu tiba-tiba AB melaporkanya ke polisi pada April 2022 dengan dugaan tindak pidana penipuan. Setelah itu, rupanya laporan itu diproses dan akhirnya sampai ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

"Di dalam persidangan itu lah dia bilang saya meminjam uang Rp 463 juta. Padahal hanya Rp 300 juta. Nah, hal ini yang saya tidak terima. Dan sebetulnya utang itu sudah kami cicil. Saat berutang juga tidak ada hitam di atas putih, melainkan secara lisan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil persidangan itu, dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Namun ia tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

"Hasil di pengadilan tinggi kami menang. Makanya ini kami membuat laporan di Polda Sumut," sebutnya.

Hal itu ditandai dengan terbitnya surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/1339/XI/2023/SPKT/Polda Sumut pada Sabtu (4/11/2023) dengan terlapor AB atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang diatur dalam pasal 242 KUHPidana.

"Harapan saya, nama baik saya dapat dipulihkan dan terlapor dapat ditindak," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads