Saiful AG, pria asal Lampung Tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saiful diadili karena terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 4 kg.
Jaksa Maria dalam dakwaannya, menyebutkan peristiwa tersebut bermula pada 10 Juli 2023 ketika seseorang bernama Hakim Citra menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput sabu dari Aceh lalu membawanya ke Kota Lubuk Linggau. Aksi tersebut kemudian dilakukan terdakwa bersama rekannya asal Pekanbaru bernama Marzali.
"Hakim Citra menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg (dari) Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan," kata jaksa Maria, Rabu, (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terdakwa berangkat dari Lampung Tengah menuju Pekanbaru untuk menjemput mobil rental dan Marzali. Pada tanggal 15 Juli 2023, kedua pria itu pun sampai di Lhokseumawe dan langsung menghubungi Hakim Citra.
Usai menerima barang tersebut, terdakwa bersama rekannya pun melanjutkan perjalanan dan sampai di Tebing Tinggi, Sumut pada 16 Juli 2023. Namun tepat di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan mobil terdakwa.
"Dan tim menggeledah mobil yang terdakwa dan Marzali kendarai tersebut dan tepatnya di dalam dashboard mobil bagian depan di dekat bangku Marzali, petugas kepolisian menemukan 4 plastik kemasan warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," terang jaksa Maria.
Dari keterangan Saiful, dirinya diberikan upah sebanyak Rp 40 juta apabila berhasil mengirimkan sabu itu ke Lubuk Linggau. Akibat perbuatannya, Saiful pun didakwa pasal narkotika.
(dhm/dhm)