Pria asal Lampung Tengah, Saiful AG dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saiful diyakini bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kg dengan cara menjadi kurir.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful AG dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata jaksa Maria di Cakra 4 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).
Saiful juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti masa kurungan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda Rp 1 miliar. Subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.
Sebelumnya, Saiful AG diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 4 kg. Jaksa Maria dalam dakwaannya, menyebutkan peristiwa tersebut bermula pada 10 Juli 2023 ketika seseorang bernama Hakim Citra menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput sabu dari Aceh lalu membawanya ke Kota Lubuk Linggau. Aksi tersebut kemudian dilakukan terdakwa bersama rekannya asal Pekanbaru bernama Marzali.
"Hakim Citra menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg (dari) Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan," kata jaksa Maria, Rabu, (6/9/2023).
Singkat cerita, terdakwa pun menerima tawaran Hakim Citra dan menuju Pekanbaru untuk menjemput mobil rental dan Marzali. Pada tanggal 15 Juli 2023, kedua pria itu pun sampai di Lhokseumawe dan langsung menghubungi Hakim Citra.
Usai menerima barang tersebut, terdakwa bersama rekannya pun melanjutkan perjalanan dan sampai di Tebing Tinggi, Sumut pada 16 Juli 2023. Namun tepat di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan mobil terdakwa. Dari pemeriksaan di lokasi Hakim Citra memberikan upah sebesar Rp 40 juta.
(dhm/dhm)