2 Tersangka Pembunuh Ketua PAC IPK Langkat Diserahkan ke Kejari Langkat

2 Tersangka Pembunuh Ketua PAC IPK Langkat Diserahkan ke Kejari Langkat

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 01 Nov 2023 22:27 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Langkat -

Dua dari lima tersangka pembunuhan Ketua PAC IPK di Langkat Simson Sembiring telah menjalani tahap dua. Bersamaan dengan itu, kedua tersangka pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk segera diadili.

"Itu kan ada dua berkas yang dikirim. Lima tersangka. Yang udah tahap dua atas nama Yogi dan Hermanto," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada detikSumut, Rabu, (1/10/2023).

Fitriansyah menyebutkan pelaksanaan tahap dua itu dilakukan pada pekan lalu. "Minggu lalu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal penganiayaan, pembunuhan, dan pengeroyokan.

"(Disangkakan pasal) 351, 338, dan 170," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Langkat menetapkan tiga anggota FKPPI yang ditangkap di lokasi polisi disekap dan dianiaya di Desa Lau Mulgap, jadi tersangka kasus tewasnya Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41). Total, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk 3 orang yang kemarin ditangkap terkait kasus Simson sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis kepada detikSumut, Jumat (4/8).

Ketiga tersangka itu adalah ET, SA dan JA. Setelah menjadi tersangka, mereka ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya yang telah menjadi tersangka adalah YYG (26) dan H (40).




(afb/afb)


Hide Ads