Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka karena membuang sampah sembarangan. Masriah rencananya akan menjalani sidang pada 8 November 2023 mendatang.
(astj/astj)
Satpol PP menetapkan Masriah sebagai tersangka karena membuang sampah sembarangan. Masriah rencananya akan menjalani sidang pada 8 November 2023 mendatang.