Seorang pelajar asal Provinsi Aceh inisial RM (17) ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) saat hendak menyelundupkan sabu-sabu. RM ditangkap bersama temannya M Fahzir (24).
"RM berstatus pelajar warga Provinsi Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (31/10/2023).
Hadi mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (29/10). Awalnya, petugas bandara mengamankan pelaku M Fahzir saat pemeriksaan X Ray. Saat diperiksa, koper yang dibawa pelaku Fahzir ternyata berisi 12 bungkus sabu-sabu seberat 2.036 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu mengamankan pelaku RM yang juga hendak menyelundupkan sabu-sabu. Dari tangan RM diamankan sabu-sabu seberat 2.022 gram.
"Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut narkoba itu akan dibawa kedua pelaku menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). Hadi sendiri belum memerinci lebih jauh soal penangkapan kedua pelaku. Dia menyebut pihaknya masih mendalaminya.
"Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," ujar Hadi.
(dhm/dhm)