Polisi menetapkan Agus Surya Syahputra (35), pengendara yang menganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan jadi tersangka. Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan bersama-sama," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (19/10/2023).
Fathir menyebut pasal yang disangkakan kepada Agus adalah pasal 351 subsider pasal 55 KUHP. Selain itu, Fathir menyebut pihaknya pun saat ini tengah melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelaku lain sedang diburu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, viral satu video yang bernarasi seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diduga ditikam oleh orang tidak dikenal di Jalan Merak, Kota Medan di media sosial.
Dilihat detikSumut, Kamis (19/10/2023), video itu berdurasi beberapa detik. Tampak ada seorang petugas Dishub Medan sedang terduduk dan ada dua orang pria yang meninggalkan lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
"Telah terjadi penikaman terhadap personel Dishub Medan yang dilakukan oleh OTK di persilangan Gatsu Merak dekat SPBU. Kronologi, OTK tersebut tidak terima diatur saat personel melakukan rutinitas pengaturan lalu lintas pagi hari. OTK tersebut langsung menikam personel dengan pisau," demikian narasi di dalam video itu.
Terkait hal itu, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut.
Chandra menegaskan bahwa sejauh ini diketahui korban tidak mengalami luka tikaman. Chandra menyebutkan yang terjadi saat itu hanya lah percekcokan.
"Kalau penikaman sejauh ini kami ketahui tidak ada. Korban tidak mendapatkan luka tersebut. Yang terjadi saat itu adalah percekcokan. Kalau soal apakah ada pemukulan atau tidak, ini sedang didalami," tutupnya.
(dhm/dhm)