Seorang pria di Lhokseumawe, Aceh, MA (60) ditangkap polisi karena membacok dan mencuri motor remaja yang sedang pacaran. Akibat kejadian tersebut, korban M (18) mengalami luka di tangan.
"MA yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan kita tangkap Rabu (11/10)," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Kasus tersebut bermula saat pelaku memergoki korban bersama pacarnya sedang berada di kebun sawit di samping jalan Radio Rimba di Desa Meunasah Manyang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Minggu (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku disebut meminta korban keluar dari tempat gelap tersebut sambil menunjukkan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban keluar, pelaku disebut mengancam pasangan remaja tersebut. Namun korban disebut melawan hingga pelaku naik pitam.
"Pelaku menebas tangan korban karena tidak mau menuruti keinginan pelaku. Akibatnya korban mengalami luka robek di tangan kanan," jelasnya.
Menurut Ibrahim, pelaku melarikan diri dengan membawa lari motor korban. M lalu menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
"Korban dilarikan ke rumah sakit MNC Cunda, kemudian dirujuk ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang I," jelas Kasat.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi. Pelaku disebut tidak berkutik saat diciduk polisi.
"Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.
(afb/afb)