Mantan kepala desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial L (70), sedangkan korban masih berusia 15 tahun.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha membenarkan adanya laporan dugaan kasus pelecehan itu. Dia menyebut kasus itu dilaporkan ke Polres Dairi pada 10 Oktober 2023.
"Sudah terbit LP (laporan). Dilaporkan hari Selasa, 10 Oktober 2023," kata Agus saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (12/10/2023).
Agus mengatakan korban selama ini mengekos di tempat terlapor. Pelecehan itu diduga terjadi pada Minggu (8/10).
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal kronologi kasus pelecehan itu. Namun, Agus mengatakan L melecehkan korban dengan memeluk dan menciumnya.
"Korban adalah anak kos di rumah pelaku. Menurut laporan, (pelecehan) terjadi pada hari Minggu 8 Oktober," kata Agus.
Eks Kapolsek Sawahan itu menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut. Selain itu, korban juga telah divisum.
"VER sudah diminta dan hasil sudah keluar. Proses lanjut pemeriksaan para saksi," pungkasnya.
(dhm/dhm)