Andi (45) alias Boli, seorang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan warga bernama Eri Sinatra (38) di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada tahun 2021 akhirnya ditangkap. Andi ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan Andi awalnya ditangkap karena kasus narkoba pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah didalami, rupanya Andi terlibat dalam kasus pembunuhan Eri.
"Dari hasil interogasi, Andi ini ternyata terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban bernama Eri meninggal dunia," kata Zikri kepada detikSumut, Rabu (11/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran Andi ini memukul korban yang sudah tergeletak dengan menggunakan balok kayu sebanyak 2 kali," tambahnya.
Ia menjelaskan, kala itu Andi menganiaya Eri bersama tiga kawannya berinisial AT, RS, dan BS, di Jalan Selebes pada Kamis (13/5/2021). Namun di tahun itu, hanya RS dan BS yang berhasil diringkus dan telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sedangkan Andi ini statusnya buronan. Nah, kemarin baru lah dia ditangkap. Saat ini, Andi ditahan dan disangkakan pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3e," sebutnya.
Terkait kasus sabu, Kasi Humas Polres Belawan Iptu Hamzar Doni mengatakan Andi diringkus saat petugas menjalankan operasi under cover buy di Kelurahan Belawan.
"Dari tangannya, disita 3 paket sabu siap edar dengan berat 1.50 gram. Setelah itu dilakukan pengembangan dan petugas menangkap atasan Andi bernama Parwis (37) yang merupakan residivis kasus narkoba. Andi pengedar dan Parwis bandarnya," tutupnya.
(nkm/nkm)