2 Ketua KONI Tapsel Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Korupsi Rp 1 M

2 Ketua KONI Tapsel Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Korupsi Rp 1 M

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 11 Okt 2023 22:30 WIB
Sidang vonis 2 Ketua KONI Tapsel di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: Sidang vonis 2 Ketum KONI Tapsel di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2015-2019 Zulkifli Lubis dan Ketum KONI Tapsel tahun 2019-2023 Rudy Saputra selama 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (11/10/2023).

Selain hukuman penjara, Zulkifli dan Rudy juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan apabila kedua terdakwa tersebut tak membayar.

"Dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," terangnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kedua ketum KONI itu dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu mereka diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Adapun kasus ini bermula ketika Zulkifli mengajukan dana hibah KONI Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2019 sebesar Rp 995 juta. Pengajuan itu pun disetujui. Singkat cerita, dana hibah itu bukannya digunakan untuk kegiatan di KONI Tapsel. Zulkifli bersama Rudy secara bersama-sama memanfaatkan dana hibah itu untuk memperkaya diri sendiri.

Alhasil kedua orang itu dibawa ke pengadilan untuk pertama kalinya pada 1 Juli 2023. Saat itu mereka berdua didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun selama pembuktian di persidangan kedua terdakwa malah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan.




(nkm/nkm)


Hide Ads