Predator Seks 35 Anak di Pasaman Juga Korban Pencabulan saat Kecil

Sumatera Barat

Predator Seks 35 Anak di Pasaman Juga Korban Pencabulan saat Kecil

M Afdhal Afrianto - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 18:30 WIB
RH (20) pelaku pencabulan-sodomi 35 anak di Pasawan saat konferensi pers di Polres Pasawan. (Istimewa)
Foto: RH (20) pelaku pencabulan-sodomi 35 anak di Pasawan saat konferensi pers di Polres Pasawan. (Istimewa)
Pasaman -

Polisi mengungkapkan Rajab Harun (20), tersangka pelaku pencabulan 35 anak di Pasaman, Sumatera Barat, juga korban pencabulan saat kecil. Diketahui RH ini seorang pelajar yang tinggal di Tanjung Aro II, Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

"Tersangka RH ini sebelumnya juga merupakan korban dari tindak pidana perbuatan cabul pada masa kecilnya," Kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ, pada detikSumut Kamis (5/10/2023).

Dari pengakuan pelaku RH, saat melancarkan aksinya, pelaku juga merekam tindakan asusila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga merekam aksi cabulnya itu," ungkapnya.

Menurut AKP Rony, dalam melakukan sodomi terhadap korbannya yang masih anak-anak itu. Pelaku menurutnya memberikan korban rokok hingga memperlihatkan film porno pada korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah puas korban dipeluk lalu dipegang pinggangnya dan ditinggalkan ditempat kejadian," jelasnya.

Kasus pencabulan dan sodomi ini pertama kali dilakukan pelaku saat bulan Ramadan, April 2023. Korban pertamanya bocah yang pulang salat tarawih, aksi bejatnya itu dilakukan di salah satu pondok di sawah tak jauh dari masjid tempat korban salat.

"Lokasi pondok itu tak jauh dari masjid tempat pelaku melakukan pembuatan cabul dan sodomi ini," ungkapnya.

Sedangkan para korban pelaku tersebar di desa Pagaran Tobing, Jorong Tanjung Aro Selatan, Nagari Bahagia Padang Gelugur. Saat ini RH juga sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Atas ulahnya, RH terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. RH terancam kurungan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(nkm/nkm)


Hide Ads