Pria berinisial PU, warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan PU berulang kali selama 3 tahun terakhir.
"Pelaku saat telah diamankan di Polsek Sekupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, Sabtu (30/9/2023).
Rizky mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (26/9). Kasus pencabulan itu pertama kali terungkap dari kecurigaan ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku. Ketua RT tersebut melihat korban beberapa waktu terakhir sering tidak masuk sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua RT di tempat korban tinggal menanyakan kepada korban kenapa korban jarang masuk sekolah. Namun saat itu korban tidak pernah menjawab dan terlihat ketakutan," ujarnya.
Ketua RT yang semakin curiga kemudian mendatangi SMP tempat korban bersekolah dan berkoordinasi dengan gurunya. Saat korban masuk sekolah, ia dipanggil oleh guru dan didampingi ketua RT kemudian menanyakan permasalahan yang membuat korban jarang bersekolah.
"Korban dipanggil pihak sekolah dan didampingi oleh ketua RT barulah korban berani bercerita alasannya tidak masuk sekolah. Korban menceritakan dirinya trauma dicabuli oleh pelaku PU," ujarnya.
"Korban juga menceritakan pencabulan oleh ayah tiri inisial PU ini dilakukan berulang kali. Hal itu yang membuat korban malu dan tak mau bersekolah," tambahnya.
Dari pengakuan korban kepada guru dan ketua RT tersebut, perbuatan tercela itu dilakukan semenjak korban tinggal dengan Pelaku. Ketua RT dan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
"Perbuatan ini pelaku lakukan saat ia tinggal berdua bersama pelaku sejak 3 tahun terakhir. Atas kejadian itu pihak sekolah dan ketua RT setempat datang ke Polsek Sekupang membuat laporan, " ujarnya.
"Untuk ibu kandung korban sudah berpisah dengan pelaku 3 tahun terakhir. Jadi pelaku ini hanya tinggal berdua dengan korban. Dan perbuatannya dilakukan berulang kali oleh PU," tambahnya.
Saat membuat laporan di Polsek, korban mengaku sangat takut bertemu dengan pelaku. Korban juga mengaku mengalami sakit di alat vitalnya akibat perbuatan pelaku.
"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Sekupang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban, " ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku PU dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(dhm/dhm)