IS (52) dan BM (39) dua orang penyebar hoaks Ustad Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrokan demo Rempang di media sosial ditangkap. Polisi pun menjelaskan awal mula kedua pelaku menyebarkan hoaks itu.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan kedua pelaku adalah warga Batam. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023.
"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," ujar Kombes Nasriadi di Batam Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi menyebut IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023. "Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," ujarnya.
BM, kata dia, dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua pelaku adalah penggemar UAS. Pelaku mengaku tersulut emosi mendapatkan informasi dan kabar tidak benar atas pemeriksaan UAS.
"Karena emosi, mendapatkan informasi tersebut. Lalu tanpa melakukan kroscek keduanya memposting konten mengajak atau memprovokasi orang lain," ujarnya di Batam Jumat (29/9).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Dijelaskan Pandra, salah satu pelaku penyebar hoak adalah pegawai honor salah satu BUMN yang ada di Batam.
"Ada dua orang yang diamankan atas penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. Mereka berinisial BM (39) dan IS (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi IS adalah pegawai honorer di Batam," katanya.
Pandra menyebut penangkapan kedua pelaku itu bermula dari patroli cyber oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kedua menyebarkan hoaks di akun medsos Facebook dan Tiktok.
"Petugas Subdit 5 Ditreskrimsus Polda menemukan ada dua akun yang menyebarkan mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Kemudian mengamankan keduanya di kediamannya masing-masing," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang ITE juncto penyampaian berita tidak benar. Keduanya terjerat pidana maksimal 10 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Pandra mengajak masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Pandra juga meminta agar masyarakat melakukan pengecekan informasi yang diterima sebelum disebarluaskan.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu," ujarnya.
Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)