IS (52) dan BM (39) ditangkap polisi karena menyebar hoaks atau berita bohong Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa soal kerusuhan Rempang. Ternyata salah satu pelaku adalah pegawai honor salah satu BUMN yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Ada dua orang yang diamankan atas penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. Merek berinisial BM (39) dan IS (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi IS adalah pegawai honorer di Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Batam, Jumat (29/9/2023).
Pandra menyebut penangkapan kedua pelaku itu bermula dari patroli cyber oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kedua menyebarkan hoaks di akun medsos Facebook dan TikTok.
"Petugas Subdit 5 Ditreskrimsus Polda menemukan ada dua akun yang menyebarkan mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Kemudian mengamankan keduanya di kediamannya masing-masing," ujarnya.
Pandra menyebut, kedua pelaku mengaku tersulut emosi mendapatkan informasi dan kabar tidak benar atas pemeriksaan UAS. Mereka mengaku sebagai penggemar ustad tersebut.
"Karena emosi, mendapatkan informasi tersebut. Lalu tanpa melakukan kroscek keduanya memposting konten mengajak atau memprovokasi orang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang ITE juncto penyampaian berita tidak benar. Keduanya terjerat pidana maksimal 10 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Pandra mengajak masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Pandra juga meminta agar masyarakat melakukan pengecekan informasi yang diterima sebelum disebarluaskan.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu," ujarnya.
(astj/astj)