2 Penyebar Hoaks UAS Diperiksa Terkait Bentrokan Rempang Ditangkap!

Kepulauan Riau

2 Penyebar Hoaks UAS Diperiksa Terkait Bentrokan Rempang Ditangkap!

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 20:33 WIB
Sedikitnya 20 ribu jemaah tumpah ruah memenuhi area alun-alun sirkuit Reka Vida di Bekasi, Jawa Barat dalam rangka milad Qori Apparel ke-5 pada Minggu (4/6).
Ustaz Abdul Somad (UAS) Foto: Dok. Qori Apparel
Batam - Polda Kepri menangkap IS (52 dan BM (39) dua orang penyebar hoaks Ustad Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrokan demo Rempang di media sosial. IS dan BM pun dijerat dengan UU ITE.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (27/9/2023).

Nasriadi menyebut IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023. "Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," ujarnya.

BM, kata dia, dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.

"Kami berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Melakukan pengecekan terhadap informasi yang didapatkan, jangan langsung disebarkan ke media sosial kalau belum ada kebenaran informasi itu. Karena jika gegabah ada ancaman pidana yang menanti," ucap Nasriadi.




(astj/astj)


Hide Ads