Ancaman 10 Tahun Penjara ke 2 Penyebar Hoaks UAS Diperiksa soal Rempang

Round Up

Ancaman 10 Tahun Penjara ke 2 Penyebar Hoaks UAS Diperiksa soal Rempang

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 28 Sep 2023 08:30 WIB
IS (kanan) dan BM (kiri) dua pelaku penyebar hoaks UAS diperiksa usai ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Kepri)
IS (kanan) dan BM (kiri) dua pelaku penyebar hoaks UAS diperiksa usai ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Batam - Polisi menangkap IS (52) dan BM (39), dua orang yang menyebarkan berita bohong alias hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa terkait bentrok soal Rempang di media sosial. IS dan BM pun dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 25 September 2023. IS dan BM ditangkap di kediaman masing-masing.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," katanya (27/9/2023).

Keduanya, menurut dia, menyebar hoaks atau berita bohong di platform media sosial berbeda. IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook.

Kombes Nusriadi menambahkan kedua pelaku merupakan warga Batam. "Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," ujarnya.

BM, kata dia, dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

"Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang," ujarnya.

Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.

Atas kasus hoaks tersebut kepolisian berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi meminta masyarakat agar mengecek kebenaran informasi yang didapatkan.

"Kami berharap masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Melakukan pengecekan terhadap informasi yang didapatkan, jangan langsung disebarkan ke media sosial kalau belum ada kebenaran informasi itu. Karena jika gegabah ada ancaman pidana yang menanti," ucap Nasriadi.




(astj/astj)


Hide Ads