Kronologi Penipuan Rp 1 M yang Dilakukan Waketum Hanura di Sumut

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 22:00 WIB
Herry Lontung. (Zunita-detikcom)
Medan -

Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan Rp 1 miliar. Herry menipu korban dengan modus membantu pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik Tetty Rumondang.

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan tersangka ke kliennya. Dia menyebut kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.

Menurut Irwansyah, Herry yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu. "Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus," kata Irwansyah saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (27/9/2023).

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Selang beberapa waktu, Herry pun menyebutkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.

Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

"Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar," kata Irwansyah.

Sebelum membuat laporan polisi, kata Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

"Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, nggak direspons, buat laporan lah," ujarnya.

Penjelasan Polisi soal Status Tersangka Herry Lotung di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara di Sumut Ternyata Gangguan Jiwa"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork