Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto turut menerima aliran dana dari PT Dalihan Natolu Group (DNG). Uang itu diterima Heliyanto karena membantu PT Dahlian Natolu memenangkan tender.
Hal ini terbongkar saat JPU dari KPK menunjukkan bukti 47 transfer dari Maryam selaku Bendahara PT Dahlian Natolu kepada Heliyanto. Total nilai transfer mencapai Rp 1 miliar lebih
Maryam membenarkan konfirmasi dari JPU yang menanyakan kebenaran transaksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Benar," kata Maryam saat bersaksi di PN Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Seperti diketahui, transferan dana dilakukan melalui sistem transfer kepada Heliyanto mulai Februari 2024 mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Tercatat, Maryam melakukan transfer kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 dengan nominal Rp 30 juta.
Sementara itu, Helinyato dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di PN Medan pada Rabu (16/10/2025) pagi terkait kasus korupsi proyek jalan.
(astj/astj)