'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Persidangan

Round Up

'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Persidangan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 22 Sep 2023 08:01 WIB
AKBP Achiruddin tiba di PN Medan jelang sidang tuntutan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa di kasus penganiayaan AKBP Achiruddin mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Di persidangan itulah AKBP Achiruddin 'bernyanyi'.

AKBP Achiruddin sendiri dituntut 21 bulan di kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya ke Ken Admiral. Kepada hakim, Achiruddin minta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang menilai berdasarkan pertimbangan mereka Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider atau dakwaan kedua yakni merangkap Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," kata Joko di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/9/2023).

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Joko meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

"Dua, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H dibebaskan ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.

Selain itu, Joko meminta majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Achiruddin.

AKBP Achiruddin merasa perkara keterlibatannya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral merupakan pesanan seseorang. Pasalnya, ancaman yang diberikan kepadanya lebih besar ketimbang orang yang melakukan penganiayaan.

Achiruddin meminta majelis hakim bersikap bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya. Sebelum memberikan vonis, dia meminta hakim kembali melihat fakta persidangan.

"Lihatlah fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Achiruddin.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Achiruddin menilai dirinya dibawa ke kursi pesakitan karena pesanan seseorang. Sehingga dirinya harus diadili.

"Saya tidak mau bilang ini pesanan tapi saya rasa ini pesanan," terangnya.

Hal itu diungkap Achiruddin karena melihat tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dan membandingkan tuntutan terhadap Aditya, anaknya. Dirinya menilai ancaman yang didapatnya lebih berat ketimbang dari anaknya padahal Aditya adalah orang yang melakukan penganiayaan.

"Bagaimana logikanya orang yang nengok-nengok ancamannya lebih berat daripada yang melakukan," jelasnya.

Lalu Achiruddin menyebutkan bahwa perkara penganiayaan ini kasus yang biasa. Akibat dari peristiwa penganiayaan itu pun hanya memberikan luka ringan kepada korban.

Meskipun Achiruddin menilai keluarga korban sengaja melakukan sikap berlebihan terkait luka yang didapat korban.

"Ini sebenarnya Yang Mulia, mohon maaf perkara yang biasa-biasa saja dan korbannya hanya luka ringan saja. Empat jahitan. Meskipun bapaknya bilang enam jahitan. Si Ken sendiri bilang enam jahitan. Bervariasi," pungkasnya.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads