Setelah mendengarkan tuntutan jaksa di kasus penganiayaan AKBP Achiruddin mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Di persidangan itulah AKBP Achiruddin 'bernyanyi'.
AKBP Achiruddin sendiri dituntut 21 bulan di kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya ke Ken Admiral. Kepada hakim, Achiruddin minta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang menilai berdasarkan pertimbangan mereka Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider atau dakwaan kedua yakni merangkap Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," kata Joko di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Joko meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum.
"Dua, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H dibebaskan ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
Selain itu, Joko meminta majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Achiruddin.
AKBP Achiruddin merasa perkara keterlibatannya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral merupakan pesanan seseorang. Pasalnya, ancaman yang diberikan kepadanya lebih besar ketimbang orang yang melakukan penganiayaan.
Achiruddin meminta majelis hakim bersikap bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya. Sebelum memberikan vonis, dia meminta hakim kembali melihat fakta persidangan.
"Lihatlah fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Achiruddin.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]