AKBP Achiruddin membacakan pledoi usai dituntut 21 bulan di kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya ke Ken Admiral. Kepada hakim, Achiruddin minta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Pledoi AKBP Achiruddin dibacakan oleh kuasa hukumnya Joko P Situmeang. Joko menyebutkan berdasarkan pertimbangan mereka Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider atau dakwaan kedua yakni merangkap Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," kata Joko di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Joko meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Achiruddin dari segala tuntutan hukum.
"Dua, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H dibebaskan ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
Selain itu, Joko meminta majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Achiruddin.
(astj/astj)