AKBP Achiruddin kaget saat mendengar tuntutan jaksa satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan kepadanya di kasus penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Achiruddin mengaku di peristiwa itu dia hanya melihat-lihat saja.
Awalnya Achiruddin menyebut anaknya Aditya tak pantas divonis 1,5 tahun penjara karena menilai peristiwa penganiayaan adalah perkelahian semata.
"Yang lebih mengagetkan lagi Pak. Anak kami yang melakukan penganiayaan yang memukul dan berkelahi dituntut 1 tahun 6 bulan. Divonis 1 tahun 6 bulan. Ditambah restitusi Rp 52 juta subsider 2 bulan," kata Achiruddin, Kamis, (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Achiruddin pun juga mempertanyakan tuntutan yang diberikan jaksa. Achiruddin menilai dalam peristiwa penganiayaan itu, dirinya hanya sekadar menyaksikan semata. Namun dirinya malah dituntut 21 bulan.
"Kami yang hanya maaf cakap bahasa pasarannya tengok-tengok aja dituntut 1 tahun 9 bulan subsider 2 bukan restitusi Rp 52 juta," terangnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.
Selain itu jaksa juga menuntut Achiruddin membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta. Rahmi, jaksa yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.
"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).
Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. "Subsider dua bulan kurungan," terangnya.
(astj/astj)