Sidang Kasus Bupati Nonaktif Meranti M Adil, Ramai Kadis-ASN Jadi Saksi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 19 Sep 2023 15:20 WIB
Foto: Sidang Bupati Muhammad Adil di PN Tipikor Pekanbaru (Raja Adil/detikSumut)
Pekanbaru -

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hadir sejumlah kepala dinas dan mantan kepala dinas jadi saksi.

Pantauan detikSumut beberapa saksi yang hadir yakni Sekretaris Daerah Meranti Bambang dan mantan Plt Kepala BPKAD Alamsyah Mubarok. Lalu ada Kepala Dinas PU Tata Ruang Meranti Mardiansyah duduk sebagai saksi.

Selanjutnya ada Kepala Dinas Pendidikan Meranti Suwardi dan Kepala BKSDM Mukhlisin. Termasuk sejumlab bendahara dinas hingga PNS Dinas Kominfo Meranti.

Dalam pemeriksaan saksi pertama yakni Bambang selaku Sekretaris Daerah. Lalu dilanjutkan ke saksi kedua yakni Mubarok yang duduk di sisi kanan Bambang dalam barisan pertama.

Dalam pemeriksaan saksi, hadir tiga Jaksa Penuntut Umum KPK seperti Ikhsan, Budiman Abdul Karib dan Fernandi. Untuk Bupati Adil, terlihat hadir langsung sebagai tersangka pakai kemeja putih dan peci hitam.

Setelah sidang dibuka, tiga JPU langsung mencecar para saksi. Saksi pertama yaitu Bambang yang diperiksa terkait peran dan kapasitasnya sebagai Seketaris Daerah di Meranti.

Tak lama, pemeriksaan saksi berlanjut ke Mubarok sebagai mantan Plt sekaligus Sekretaris BPKAD. Di situ, Mubarok mulai dicecar soal setoran fee 10 persen terkait dana kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas.

JPU bertanya soal apakah ada dana yang dianggarkan untuk Muhammad Adil selaku bupati. Saat itu, Mubarok secara tegas pun menjawab soal potongan 5-10 persen dari setiap OPD setelah ia ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD Meranti.

"Mohon dibantu, kasarnya diminta untuk memotong 5-10 persen dari OPD lain," kata Mubarok mengulang permintaan Adil saat ia menjabat.

Mubarok mengaku tak bisa menolak soal permintaan itu. Mubarok hanya menjawab 'Iya' lalu pergi untuk konsultasi dengan Sekda Meranti, Bambang.

"Saya bilang 'ya' saja. Lalu saya lapor sama Pak Sekda. Saya sampaikan cerita terkait pemotongan itu. Pak sekda bilang 'Tidak lazim, tidak boleh,' pak Sekda Bambang ini melarang," katanya.

Setelah mendapatkan jawaban dari Sekda, Mubarok lalu kembali menemui Adil. Saat itu ia justru memberi saran agar Adil yang langsung memanggil kepala dinas terkait potongan-potongan tersebut.

"Saya lapor ke Pak Bupati. Saya sampaikan 'tidak berani, saya sarankan untuk Pak Bupati yang memanggil'. Dijawab oleh pak Bupati 'Yoweslah'," kata Mubarok.

Jaksa lalu bertanya apakah ada Mubarok kembali dipanggil atau menghadap Adil. Mubarok mengakui ada menghadap Adil jelang mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022.

Dia menghadap karena ingin pamit izin ke Pekanbaru untuk lebaran bareng keluarga. Saat pertemuan itulah Mubarok pamit dan memberikan sejumlah uang.

"Waktu itu pak bupati mau sambut lebaran, saya kasih Rp 20 juta karena mau lebaran dan saya dapat izin pulang. Uang diterima, setelah itu saya pulang sekitar 2 mingguan," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Penampakan Uang Korupsi Bupati Meranti Senilai Rp 26,1 Miliar"

(ras/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork