Selama 5 Hari, Polisi Tangkap 11 Pengedar Sabu-Ganja di Sergai

Selama 5 Hari, Polisi Tangkap 11 Pengedar Sabu-Ganja di Sergai

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 19 Sep 2023 14:27 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 11 orang yang terlibat kasus peredaran sabu dan ganja di berbagai lokasi berbeda. Para pelaku yang diamankan tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen Sihotang mengatakan penangkapan 11 pelaku itu berlangsung dalam rentang waktu 5 hari, mulai 12-16 September 2023.

"Dalam 5 hari ini ada 11 kasus tindak pidana narkoba yang kami ungkap. Pelaku yang ditangkap 11 orang," kata Brimen kepada detikSumut, Selasa (19/9).

"Barang bukti yang disita ada sabu seberat 55,22 gram dan ganja seberat 16,9 gram," tambahnya.

Ia pun menjelaskan pada 12 September, petugas mengungkap 3 kasus dan menangkap 3 tersangka. Mulanya, petugas menangkap AS alias Putra (39). Dia ditangkap saat mengedarkan sabu di Desa Sei Bamban. Ada sabu seberat 2,20 gram disita.

Kemudian, RL (46) ditangkap karena mengedarkan sabu di Desa Pantai Cermin Kiri dengan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram. Lalu, S alias Man Kero (49) ditangkap saat mengedarkan ganja di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 16,90 gram.

Pada 13 September, petugas menangkap 3 orang. Awalnya petugas menangkap AS alias Alex (39) sebagai pengedar sabu. Dia diamankan di Desa Pondok Tengah dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

Lalu, S alias Wandi (27) ditangkap saat mengedarkan sabu di Desa Pantai Cermin Kiri dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Serta, MRL (31) pengedar sabu yang ditangkap di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu dengan barang bukti sabu seberat 0, 16 gram.

Pada 14 September, petugas menangkap THNA alias Ari (38) yang sedang menggunakan sabu di kediamannya, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Ditemukan sabu seberat 0,30 gram.

Pada 15 September, seorang pengedar sabu berinisial R alias Boyak (50) ditangkap di Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintangbayu dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

Pada 16 September, petugas mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba. Pertama, menangkap FZ (28) yang mengedarkan sabu di Kampung Tempel dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.

Kedua, M (21) ditangkap mengedarkan sabu di Kampung Pala dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram. Ketiga, FA (28) terciduk mengedarkan sabu di Kampung Mandailing dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

"Tentunya para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.


(dhm/dhm)


Hide Ads