Dalam 2 Hari, Polres Taput Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Dalam 2 Hari, Polres Taput Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Goklas Wesily - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 09:58 WIB
Tiga pelaku narkoba diringkus saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe. (Dok Polres Tapanuli Utara).
Tiga pelaku narkoba diringkus saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe. (Dok Polres Tapanuli Utara).
Tarutung -

Dalam dua hari, Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe.

"Ketiganya ditangkap di hari berbeda. Simon dan Maju pada Kamis (14/9/2023) dan Ojak besoknya," terang Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (18/9/2023).

Johanson mengatakan pelaku yang diamankan bernama Simon Sipahutar (29), warga Desa Siabal Abal II, Maju Silitonga (40), warga Desa Sipahutar II, dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu (27), warga Desa Balige III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan untuk penangkapan Simon ditangkap di salah satu warung kopi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ada sabu seberat 0,05 gram ditemukan dalam sebungkus rokok.

Ketika diinterogasi, Simon mengaku mendapat barang haram itu dari Maju. Malam itu petugas melakukan pengembangan. Maju pun ditangkap saat berada di teras rumahnya. Dari tangan Maju didapati sabu seberat 1,06 gram di dalam sebuah plastik klip.

ADVERTISEMENT

"Saat diinterogasi, keduanya mengaku sudah mengedarkan sabu selama 1 tahun di Kecamatan Sipahutar. Si Maju beli narkoba dari Balige dan diberikan ke Simon untuk diedarkan," jelasnya.

Kemudian pada Jumat (15/9) pihaknya dapat informasi dari warga ada pengedar ekstasi di Kecamatan Siborong-borong.

"Dari situ, kami menciduk Ojak di depan sebuah cafe (sedang nunggu pembeli). Ada serbuk pil ekstasi yang ditemukan seberat 3,92 gram, 1 paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 2,22 gram," ujarnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads