Seorang kakek dan paman yang memperkosa dan melecehkan dua bocah kakak beradik di Kabupaten Langkat telah diproses hukum. Kini, berkas perkara keduanya telah dikirim ke kejaksaan.
"Kami telah mengirimkan berkas kedua pelaku ke kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada detikSumut, Jumat (15/9/2023).
Ia menyampaikan,saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan berkas itu oleh kejaksaan. Ketika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah P21, ya selanjutnya kami serahkan tersangka ke kejaksaan agar lanjut ke pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Yudianto mengatakan kedua pelaku berinisial HS (60) dan SH (19). Sedangkan kedua korban berinisial ME (7) dan MK (4). Kedua pelaku diserahkan warga pada 23 Agustus 2023.
"Ceritanya orang tua kedua korban ini sudah cerai. Ayahnya di Bali dan ibunya di Karo. Sedangkan kedua korban tinggal lah di rumah kakeknya, HS," kata Yudi kepada detikSumut, Rabu (13/9).
Tak lama, terungkap pula hal serupa juga diderita MK. Informasi itu pun tiba di telinga warga setempat sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.
"Pengakuan keduanya memang melakukan pemerkosaan dan pelecehan. Si HS melakukan hal itu 3 kali ke ME dan 1 kali ke MK. Sementara SH berbuat tidak senonoh 3 kali terhadap ME. Terkait rinciannya tentu masih didalami," ucapnya.
Yudi mengucapkan kini kedua korban telah ditangani pihak bersangkutan lainnya. Pihaknya pun turut membantu untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi psikologi anak.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Disangkakan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D Subs pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016.
(afb/afb)