Wakil Dekan 3 Fakultas Dakwah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial AA dilaporkan seorang dosen bernama Muhammad Alfkri. AA dilaporkan terkait dugaan penghinaan.
Fikri yang sehari-hari mengajar di Prodi Ilmu Komunikasi UINSU ini menjelaskan kejadian itu berlangsung pada Kamis (9/2). Saat itu ia sedang berada di Gedung Pusbinsa UINSU di Jalan William Iskandar.
"Nah, saya melihat grup WhatsApp yang di dalamnya berisi para dosen Ilmu Komunikasi (Ilkom). Di dalam grup itu, si A ini mengatakan banyak dosen Ilkom yang muak dengan perilaku saya," kata Fikri kepada detikSumut, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, A menuding dirinya telah membuat hancur prodi. Tak senang dengan tudingan itu dia pun memutuskan membuat laporan ke polisi.
"Dia bilang saya tidak cocok menjadi dosen, katanya saya dipecat dari UMA, dan membuat hancur Prodi. Kejadian itu yang membuat saya keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan," tambahnya.
Laporan Alfikri di Polrestabes Medan tercatat dengan nomor laporan: STTLP/3010/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 7 September 2023 sekitar pukul 18.01 WIB. Ia menyampaikan AA kini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Dakwah di UINSU.
"Saya melaporkan dugaan pasal tindak pidana penghinaan," sebutnya.
Fikri mengaku sampai saat ini belum diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Ia pun berharap agar AA diproses hukum dan diberikan sanksi seusai dengan aturan yang berlaku.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku telah mendapatkan laporan tersebut. Kini, pihaknya masih hendak mendalami laporan tersebut.
"Ini masih ingin kami selidiki terkait laporan tersebut," tutupnya.
(astj/astj)