Selama 8 Bulan, Polrestabes Medan Tangkap 586 Pelaku Narkoba

Selama 8 Bulan, Polrestabes Medan Tangkap 586 Pelaku Narkoba

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 31 Agu 2023 23:31 WIB
(Istimewa)
Foto: Istimewa
Medan -

Polrestabes Medan mengungkap ada 509 kasus narkoba yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Dari pengungkapan itu, ada 586 orang ditangkap dan barang bukti narkoba seberat 500 kg.

Kapolrestanes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari 509 kasus tersebut, 507 kasus yang diselesaikan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Total tersangka yang ditangkap ada 586 orang yang terdiri dari 555 pria dan 31 wanita," kata Valentino, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 363,4 kg, ganja seberat 203,8 kg, ekstasi sebagainya 1.467 butir, pil Happy Five 110 butir, dan Riknola sebanyak 10 butir," tambahnya.

Selain itu, Valentino mengaku sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Medan pihaknya telah membangun 10 posko Kampung Bebas Narkoba. Kesepuluh posko itu berlokasi antara lain:

ADVERTISEMENT

1. Jalan Jermal XV, Deli Serdang.
2. Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.
3. Jalan Balai Desa, Marendal.
4. Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.
5. Jalan S Parman, Kelurahan Perisah Hulu.
6. Jalan Benteng Mekar Sari, Delitua.
7. Jalan Swadaya, Kampung Lalang.
8. Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera.
9. Jalan Mesjid Taufik, Keluraham Tegal Rejo.
10. Jalan Pertempuran, Pulo Brayan.




(dhm/dhm)


Hide Ads