Polisi membekuk seorang pria berinisial TM (47) diduga karena mencabuli bocah laki-laki berusia 7 di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku di semak-semak di dekat sekolah korban.
"Pelaku sudah kita amankan. Pelaku berinisial TM. Pelaku diamankan pada Minggu (27/8)," kata Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Selasa (29/8/2023).
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban yang masih duduk di sekolah dasar itu menceritakan kejadian yang dia alami pada ibunya. Modusnya, pelaku mengimingi korban untuk mengambil layang-layang di semak-semak dekat sekolah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengetahui informasi kasus ini dari orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku dan langsung kita tindak lanjuti. Saat itu, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk mengambil layang-layang di samping SD tempat bersekolah korban. Sesampainya di TKP pelaku memaksa korban dan melakukan perbuatannya," ujarnya.
Dari laporan orang tua korban, diketahui pelaku melakukan perbuatan tak terpuji nya itu pada Kamis (24/8). Pelaku TM diketahui merupakan tetangga jauh korban.
"Pelaku ini saling mengenal dengan orang tua korban, pelaku TM merupakan tetangga jauh korban yang sehari-harinya bekerja serabutan," ujarnya.
Usai diamankan polisi, TM diketahui merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2018. Pelaku TM kepada penyidik mengaku baru sekali melakukan perbuatannya terhadap korban.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2018 kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, baru 1 kali melakukan kekerasan seksual kepada korban, tapi masih kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya TM dijerat dengan pasal perlindungan anak. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban, saat ini masih mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologisnya.
"Terhadap korban sedang dilakukan evaluasi, artinya sedang dilakukan pengamatan, secara umum korban sehat, namun diobservasi oleh ahli," tutupnya.
(dhm/dhm)