Pria di Medan Nekat Culik Mantan Pacar karena Cemburu

Pria di Medan Nekat Culik Mantan Pacar karena Cemburu

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 10 Agu 2023 12:45 WIB
Polisi menangkap 4 pria penculik mantan pacar di Medan.
Polisi menangkap 4 pria penculik mantan pacar di Medan. (Foto: Dok. Polsek Medan Tuntungan)
Medan -

Polisi menangkap 4 pria yang melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita di Medan. Motifnya, salah satu pelaku cemburu mantan pacarnya bersama pria lain.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan aksi penculikan itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Awalnya kami dapat informasi ada pelaku penculikan yang dihajar massa di Jalan Bunga Ncole 3, Medan," kata Christin kepada detikSumut, Kamis (10/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para pelaku bernama Padli Koto (32), Muhayatsah (42), Rapit (25) dan Sutrisno Als Bodong (39). Keempatnya adalah warga Kecamatan Medan Belawan.

Sementara korban bernama Ribka Nurani Boru Perangin-angin (23), warga Jalan Pales VIII, Kelurahan Simpang selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

ADVERTISEMENT

"Nah, pelaku (utamanya) yang mantan pacarnya korban itu Padli Koto," ujarnya.

Christin menjelaskan, dua hari sebelum kejadian, Padli menganiaya korban di dalam kamar kos korban karena terbakar cemburu.

Saat itu korban berhasil melarikan diri ke rumah keluarganya yang tak jauh dari kosan tersebut. Korban mengadu kepada keluarganya sehingga pelaku diusir.

Kemudian pelaku pulang ke rumahnya di daerah Belawan. Diua hari kemudian, korban bersama teman prianya sedang berada di kos. Tiba-tiba ada yang menggedor pintu kosnya.

Saat pintu dibuka, rupanya yang datang adalah keluarga Padli yakni, Muhayatsah dan Rapit Sutrisno. Korban pun diajak bicara ke keluar kos dan dekat dengan pintu mobil Daihatsu Xenia BK 1237 WD.

"Modusnya, pelaku berpura-pura akan memberitahukan sesuatu sehingga korban berdiri di sebelah pintu mobil," jelasnya.

"Saat itu, tiba-tiba Padli muncul dari belakang korban. Lalu, secara paksa korban dimasukkan ke dalam mobil," sambungnya.

Korban tidak tinggal diam. Ia coba melarikan diri namun ditahan para pelaku.

Korban berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar akhirnya ke lokasi dan membantu korban.

"Selanjutnya warga ramai di lokasi dan menghajar para pelaku," ungkapnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat dengan pasal 328 subs pasal 333 junto pasal 53 ayat 1 dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads