Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat 3 Pasal

Nasional

Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat 3 Pasal

Tim 20Detik - detikSumut
Rabu, 02 Agu 2023 03:00 WIB
Medan - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini. (dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads