Tiga proyek Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat ke PTUN dan PN Medan, mulai dari revitalisasi gedung Warenhuis, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan pembangunan underpass di Jalan Juanda Medan. Berikut fakta terbaru soal gugatan itu.
Pihak yang mengaku ahli waris dari almarhum Daliph Sigh Bath melayangkan gugatan terkait kepemilikan gedung Warenhuis ke PN Medan. Gugatan tersebut dilayankan usai gugatan mereka kalah di PTUN.
Sedangkan revitalisasi Lapangan Merdeka digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, satu pemilik kafe di Jalan Juanda menggugat Bobby ke PTUN terkait rencana pembangunan underpass di jalan tersebut. Pembangunan underpass itu dinilai tidak adil karena pelebaran jalan hanya dilakukan ke arah kafe miliknya.
Gedung Warenhuis
Pemkot Medan akan merevitalisasi gedung bersejarah di Kota Medan, Warenhuis. Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Medan untuk revitalisasi itu sebesar Rp 37 miliar.
Namun, Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke PN Medan. Bobby digugat sebesar Rp 1 triliun.
Sebelum ke PN Medan, ahli waris pernah menggugat ke PTUN Medan. Proses tersebut berjalan hingga PK kasasi di Mahkamah Agung.
Pemkot Medan menang di PK kasasi Mahkamah Agung sesuai putusan tanggal 16 Desember 2022. Putusan tersebut bernomor:144 PK/TUN/2022.
Kalah di PTUN, ahli waris kemudian kembali menggugat Bobby ke PN Medan. Status kepemilikan gedung tersebut digugat dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn
"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023).
Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.
"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun," katanya.
Pihak ahli waris meminta Pemkot Medan menangguhkan revitalisasi tersebut. Gugatan tersebut kini masih berproses di PN Medan.
Sedangkan Walkot Bobby mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Ia bersama DPRD Medan tidak akan melepaskan aset Pemkot Medan.
"Ya yang saya rasa yang punya Pemko hari ini. Aset Pemerintah Kota Medan. Kami Pemko Medan hari ini tentunya didukung juga oleh teman-teman DPRD, aset Pemko Medan tidak boleh lepas kemana-mana," kata Bobby Nasution usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (24/7).
Lapangan Merdeka
Pemkot Medan sedang merevitalisasi cagar budaya, Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi yang dimulai sejak tahun 2022 ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 593,7 miliar.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan kemudian menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
"Dan bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu, (26/7).
Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi. Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan," jelasnya.
Walkot Bobby sendiri mengatakan Lapangan Merdeka Medan yang menjadi satu kesatuan dari kawasan Heritage Kawasan Kota Lama Kesawan direvitalisasi untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Selain mengembalikan fungsi, cagar budaya itu juga diharapkan menggerakkan perekonomian di sekitarnya.
"Selain mengembalikan fungsinya sebagai kawasan heritage, revitalisasi yang dilakukan diharapkan dapat mengembangkan perekonomian di kawasan tersebut yang dipenuhi bangunan bersejarah," kata Bobby Nasution dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, basemen dua lantai itu akan menampung 425 lot parkir roda empat dan 381 lot parkir roda dua. Basemen lantai 1 memiliki luas 20.290 meter persegi, sedangkan luas basement lantai 2 (lantai dasar) 21.369 meter persegi.
Di basemen lantai 1 akan ada kantor polisi, kantor pengelola kawasan cagar budaya, museum Kota Medan. Selain itu akan ada juga area untuk UMKM sebanyak delapan unit, area retail 23 unit, termasuk untuk parkir roda dua dan roda empat.
Sedangkan basement lantai 2, kata Ikhwanza, terdapat Hall Pemkot Medan, Art gallery, auditorium (theater dua studio) dan area UMKM untuk delapan unit. Luas area UMKM tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.
Selain itu, basemen lantai 2 juga memiliki area retail untuk 25 unit, ruang pengolahan sampah dan limbah, ruang utilitas seperti genset, panel, kendali operasional gedung, mekanikal.
Di permukaan Lapangan Merdeka, Khwanza pun menuturkan akan ada panggung rakyat berukuran 1.859,7 meter persegi, lintasan joging lebih kurang panjang 400 meter, lapangan olahraga dan alat olahraga outdoor, ruang terbuka publik dan skate park. Kemudian ada juga taman, area bermain anak, dry mountain waterplay serta Tugu Proklamasi yang ditata ulang agar kesan monumentalnya terasa kuat.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Underpass Jalan Juanda
Pemkot Medan berencana membangun underpass di Jalan Juanda, Medan dengan tujuan mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso. Underpass itu direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp 200 miliar lebih.
Namun salah satu pemilik kafe di Jalan Juanda, Dalitan Coffee menolak pembangunan underpass tersebut. Pihaknya menilai pembangunan underpass itu pilih kasih dalam konteks pelebaran jalan, apalagi underpass dinilai tidak efektif untuk mengurangi kemacetan.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri mengatakan jika pihaknya telah menyurati Bobby Nasution hingga Presiden Joko Widodo terkait penolakan tersebut. Namun, suratnya itu tidak mendapat jawaban.
Akhirnya Refman menggugat Bobby ke PTUN Medan. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.
Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut," kata Refman Basri, Kamis (27/7).
Refman mengungkap menyayangkan kajian dilakukan oleh Fakultas Teknik USU terkait pembangunan underpass itu. Pihaknya merasa kajian tersebut tidak adil karena pelebaran hanya dilakukan di satu sisi jalan.
"Kenapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan nggak, ada apa atau ada apa ini atau apa ada hotel itu, hotel tuh ya kan? Habis itu, mal perlengkapan rumah juga tidak terkena. Itu pendapat saya, bahwa pelebaran itu harusnya kiri kanan," ungkapnya.
Dengan itu, Refman mengaku merasa terzalimi, karena usaha-usaha kecil yang menjadi korban pembangunan tersebut. Sedangkan, pengusaha besar seperti ada hotel hingga mall perlengkapan rumah tangga, tidak terkena imbas pembangunan Underpass tersebut.
"Nah pengukuran dilakukan selama ini, nggak pernah sebelah kiri aja lah. Kan enggak ini, teknis. Saya akan pertanyakan nanti ilmu apa yang dipakainya, melebarkan jalan itu sama harusnya kan kiri dan kanan sama, ini tidak," ucapnya.
Refman mengkritik soal pembangunan patung di bundaran Jalan Juanda. Yang dinilai akan membuat macet di sekitar jalan tersebut.
"Nah harusnya jalan Juanda itu lebarkan. Nggak perlu apa patung-patung itu depan mesti ada patung," tutupnya.
(dpw/dpw)