Personel Denpom I/1 Pematang Siantar menangkap seorang oknum tentara bernama Koptu Husni Affandi. Personel Kodam Iskandar Muda itu ditangkap sesama tentara karena mengonsumsi narkoba.
"Dia pemakai," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian kepada detikSumut, Minggu (30/7/2023).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut dan mencari pengedar narkoba tersebut. Kopda Husein kini telah diserahkan ke Kodam IM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koptu HA anggota Kodam IM, diamankan karena masalah narkoba dan prosesnya selanjutnya kita serahkan ke Pomdam IM," sambungnya.
Rico mengaku untuk sejauh ini belum mengetahui kapan Koptu Husni ditangkap dan saat berada di mana. Kini, proses hukum terhadap Koptu Husni telah diserahkan kepada Pomdam Iskandar Muda.
"Nggak dilaporkan (soal kapan dan di mana Koptu HA ditangkap), Pak. Langsung diserahkan ke Pomdam IM," ucapnya.
Rico menjelaskan saat melakukan pengembangan pihaknya mendapatkan informasi ada aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah warga bernama Sahril Ahmad Saragih, di Desa Paya Pasir, Sergai yang turut melibatkan oknum TNI.
Selanjutnya, petugas Denpom I/1 Pematang Siantar dan lainnya mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Sesampainya di lokasi, pihaknya mengamankan 3 warga , yakni Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril.
"Saat personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan ada anggota TNI AD. Tiga warga itu diamankan dengan barang bukti 6 paket sabut seberat sekitar 57,23 gram serta sejumlah peralatan untuk konsumsi sabu," sebut Kapendam.
Rico mengungkapkan tiga warga itu mengaku tidak ada keterlibatan personel TNI saat diinterogasi. Kemudian, pihaknya menyerahkan ketiganya ke Satresnarkoba Tebing Tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)