Tempat pengoplosan gas yang digerebek Polda Sumut sudah beroperasi selama enam bulan. Lokasi pengoplosan yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal itu merupakan milik BSS.
Dilihat detikSumut, Jumat (28/7/2023), lokasi pengoplosan itu berada di dalam gang. Tempat pengoplosan itu berada di sebuah bangunan dua lantai. Lokasi untuk mengoplos itu berada di lantai bawah, sedangkan di bagian atas ada kos-kosan.
Lalu, di depan tempat pengoplosan itu juga ada rumah dan di sampingnya ada tempat pemarutan kelapa.
Di bagian depan pangkalan gas itu tampak ada sebuah plang. Plang itu bertuliskan bahwa pangkalan itu bernama Nopandi, sedangkan nama agennya adalah Puskop Kartika 'A' Bukit Barisan.
"Kegiatan ini sudah berjalan selama enam bulan dan untuk masalah gas 3 kg subsidi ini diperoleh dari wilayah Kota Medan," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di lokasi penggerebekan.
Teddy mengatakan pangkalan itu terdaftar dengan nama Nopandi. Pihaknya masih akan mengecek apakah izin dari pangkalan itu masih berlaku.
"Nanti kita akan cek lagi apakah izinnya masih ada," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut sejauh ini belum ada keterlibatan aparat hukum dalam aktivitas pengoplosan gas tersebut. Jika ada, nanti pihaknya akan menyampaikannya.
"Sementara ini belum ada, kalau ada disampaikan," ujarnya.
Teddy Marbun mengatakan ada tiga orang pelaku yang diamankan saat penggerebekan itu. Ketiganya, yakni APG (32), RT (25), dan N (34). Sementara BSS selaku pemilik pangkalan itu pergi melarikan diri.
"Pemiliknya melarikan diri inisial BSS. Kita melakukan pencarian dan akan segera ditangkap secepatnya," kata Teddy.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG di Badung Bali, 1 Orang Ditangkap"
(afb/afb)