Jaksa menghadirkan saksi teman dari Aditya Hasibuan, Niko, dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan. Dalam sidang itu Niko bersaksi diperintahkan mengambil senjata di dalam kamar AKBP Achiruddin.
Hal itu terkuak saat jaksa Rahmi menanyakan kepada Niko terkait perintah mengambil senjata itu. Niko pun membenarkan hal tersebut.
"Kamu ada disuruh mengambil sesuatu?," tanya jaksa Rahmi kepada Niko, Senin, (24/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kejadian ada, Bu," jawab Niko.
Jaksa Rahmi pun memastikan perintah itu kapan diberikan. Niko pun merevisi jawabannya, dengan mengatakan bahwa perintah itu diberikan saat penganiayaan kepada Ken Admiral terjadi.
"Setelah kejadian atau sebelum kejadian?" tanya jaksa Rahmi kembali.
"Pas kejadian juga (ada), Bu," balas Niko.
Jaksa Rahmi pun bertanya benda yang diperintahkan untuk diambil. Dalam kesaksian Niko, dirinya disuruh mengambil senjata api.
"Bagaimana? Apa yang disuruh kamu pegang? Apa yang kamu disuruh ambil?" lanjut jaksa Rahmi.
"Senjata," respons Niko.
Tak sampai di situ, jaksa Rahmi pun menegaskan perintah itu ditujukan kepada Niko atau inisiatif sendiri. Niko pun menerangkan dirinya disuruh oleh AKBP Achiruddin.
Lalu Niko memperagakan AKBP Achiruddin menyuruh dirinya mengambil senjata. Tercatat, Achiruddin menyuruh sebanyak dua kali untuk mengambil senjata.
"Disuruh. Pertama, bapak itu nyuruhnya ambil dulu senjata. Nggak ada yang bergerak. Kedua kalinya disebut nama saya, Bu. Niko, ambil dulu senjata," tutur Niko.
Jaksa Rahmi pun heran terhadap Niko yang mengetahui letak senjata itu. Namun Niko menjelaskan dirinya diarahkan oleh Achiruddin.
"Kamu tahu posisi senjata itu di mana?" tanya jaksa Rahmi
"Nggak tahu, Bu. Saya bilang siap dimana. 'Kau cari di kamar'," jawab Niko saat memperagakan Achiruddin memerintahkan dirinya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Usai membenarkan wujud senjata, jaksa Rahmi memastikan senjata itu ditodongkan ke arah Ken dan teman-temannya. Niko pun membantah keterangan tersebut sebab senjata diarahkan ke tanah.
"Itu kamu ada apakah ada menodongkan senjata itu kepada si Ken atau teman-temannya?" tanya jaksa Rahmi.
"Nggak, Bu. Itu posisinya saya pegang ke bawah," tegas Niko.
AKBP Achiruddin Bantah Keterangan Niko
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada Achiruddin berbicara. Achiruddin pun membantah dirinya memerintahkan Niko mengambil senjata.
Namun dirinya mengakui sempat menyuruh pihak di sekitarnya untuk mengambil senjata.
"Saya tegaskan, saya tidak ada ngomong kalimat Niko ambil senjata. Itulah mengapa mereka menuduh si Raja Siregar. Sampai lima bulan, tetap Raja, Raja, Raja. Kalau dari awal bilang Niko ambil senjata yang disebut pasti Niko," terang Achiruddin.
"Tidak saya tujukan kalimat itu kepada siapa," sambungnya.
Simak Video "Warga Sebut AKBP Achiruddin Punya Gudang Solar"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)