Napi yang Kabur dari Lapas Solok Ditangkap di Karimun

Kepulauan Riau

Napi yang Kabur dari Lapas Solok Ditangkap di Karimun

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 22 Jul 2023 12:11 WIB
Napi Lapas Solok yang kabur ditangkap polisi bersama rekan wanitanya. (Foto: Istimewa)
Napi Lapas Solok yang kabur ditangkap polisi bersama rekan wanitanya. (Foto: Istimewa)
Karimun -

Seorang narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok, Sumatera Barat dibekuk polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Napi bernama Fahmi Syahputra itu dibekuk karena melakukan pencurian sepeda motor bersama teman wanitanya di tempat pelarian.

"Penangkapan napi bernama Fahmi Syahputra yang kabur dari Lapas Solok, Sumbar itu bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat, Aipda Riyanto, Sabtu (22/7/2023).

Pengungkapan kasus itu bermula dari Unit Reskrim Polsek Kundur Barat melakukan penyelidikan kasus curanmor di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun. Awalnya polisi menangkap seorang perempuan di Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada laporan kehilangan sepeda motor oleh warga pada Selasa (18/7). Lalu kita lakukan penyelidikan dan pada Kamis (20/7) kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 orang pelaku seperti yang sedang dicari berada di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat," ujarnya.

"Anggota bergerak ke lokasi dan bersama warga mengamankan seorang perempuan bernama Liza Mulyati. Untuk pelaku lainnya yakni Fahmi melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan warga. Kedua pelaku adalah teman dekat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pencarian pelaku Fahmi selama beberapa jam, polisi akhirnya berhasil membekuknya. Pelaku sempat melawan petugas, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Saat ditangkap di perkebunan warga pelaku Fahmi melakukan perlawanan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujarnya.

Hasil interogasi kepada kedua pelaku, mereka mengaku bersama sama melakukan pencurian dua sepeda motor. Kedua melakukan pencurian sepeda motor Jupiter Z warna Biru Hitam di parkiran Ruko Dealer Yamaha Perayun dan Honda Supra X 125 di parkiran SDN 005 Kundur Utara

"Dari pemeriksaan lanjutan juga diketahui pelaku Fahmi adalah napi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan putusan 1 tahun penjara dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan putusan 3 tahun penjara. Yang bersangkutan melarikan diri dari Lapas Solok, Sumbar pada tanggal 10 Juli 2023 dan Kabur ke Kabupaten Karimun," ujarnya.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor yakni Fahmi dan Liza dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kundur Barat. Untuk pelaku Fahmi kita koordinasi dengan Lapas," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads