3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara Ditahan Kejati Sumut

3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara Ditahan Kejati Sumut

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Sabtu, 22 Jul 2023 00:30 WIB
Tiga tersangka korupsi jalan di Taput dibawa ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta
Foto: Tiga tersangka korupsi jalan di Taput dibawa ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta (Istimewa)
Medan -

Tiga orang tersangka yakni Irganda Siburian, Horas Napitupulu, dan Lindiung Pitua Hasiholan Sihombing ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara, Tapanuli Utara.

"Penahanan tersangka Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), tersangka Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta dan tersangka Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Silangit-Muara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat, (21/7/2023).

Yos menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan Silangit-Muara dengan anggaran Rp 15,6 miliar.

Namun di saat pengerjaan, terjadi addendum (perubahan kontrak) pada panjang pembangunan jalan. Semula Jalan Silangit-Muara akan dibangun sepanjang 6,5 km menjadi 4 km. Akibatnya negara merugi Rp 466 juta

"Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta kontraktor dan konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, Cs, bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," sebutnya.

Tiga tersangka pun ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Ketika tersangka ini pun dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi.




(afb/afb)


Hide Ads