AKBP Achiruddin kini telah resmi diadili di Pengadilan Negeri Medan. Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut akhirnya merasakan panasnya bangku pengadilan atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Achiruddin mengikuti sidang perdana secara offline pada Rabu, (12/7/2023). Saat itu, AKBP Achiruddin hadir dengan setelan celana panjang hitam dan baju tahanan warna merah yang di dalamnya berkemeja putih. AKBP Achiruddin mengenakan sepatu berwarna putih.
Sidang dimulai pukul 12.00 WIB. Adapun agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan JPU Randi Tambunan dan Felix Ginting. AKBP Achiruddin tampak duduk dengan posisi tegap di bangku terdakwa selama persidangan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membacakan dakwaannya, jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada medio Desember 2022 lalu.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Anak AKBP Achiruddin |
Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan.
Kasus ini bermula pada 11 Desember 2022. Perkara terjadi ketika Ken Admiral menghubungi Aditya Hasibuan melalui DM Instagram.
Saat itu Ken bertanya terkait sebuah unggahan Muhammad Mizam Kashmal Salipu. Di dalam unggahan itu tampak teman wanita Ken Admiral yakni Savira Husna berfoto dengan Aditya Hasibuan.
Alhasil Ken pun bertanya kepada Aditya terkait foto tersebut. Namun karena emosi Ken pun memaki Aditya Hasibuan.
"Menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban Ken Admiral, di mana sebelumnya teman saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan yaitu saksi Muhammad Mizam Kashmal Salipu ada mengupload foto bersama saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dan saksi Savira Husna di Instagram dan saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan untuk menyuruh menanyakan langsung kepada teman saksi wanita Ken Admiral," lanjut jaksa Randi.
Hingga pada 21 Desember 2022, Ken dan Aditya berjumpa di salah satu McD di Kota Medan. Dari perjumpaan itu terjadi cekcok yang mengakibatkan rusaknya mobil Ken.
Akibat tidak terima perbuatan Aditya, Ken mendatangi rumah AKBP Achiruddin yang merupakan tempat tinggal Aditya. Saat itu Ken bersama Rio Syahputra, Rizky Febian, Muhammad Yasir Rantisi, dan Fajar Mulia.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya....
Tujuan dari Ken ingin meminta pertanggung jawaban atas perusakan yang dilakukan Aditya.
"Selanjutnya dengan mengendarai mobil Mini Cooper D 33 GUN saksi korban bersama dengan saksi Rio Syahputra, saksi Rizky Febian, saksi Muhammad Yasir Rantisi dan saksi Fajar Mulia berada di dalam mobil mini cooper sedang saksi Muhammad Yasir Rantisi bersama dengan M. Tegar Bakara mengendarai sepeda motor N-Max menuju ke rumah terdakwa dan sekira pukul 02.30 WIB mereka sampai di rumah terdakwa lalu memarkirkan mobil di depan pagar rumah terdakwa lalu saksi korban bersama teman-temannya turun dari dalam mobil," kata jaksa Randi.
"Saksi Rio Syahputra menjawab kami mau minta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil minicooper dan memukul," sambungnya.
Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditya yakni Arya memanggil Aditya.
Aditya pun keluar dari rumah. Namun bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya cekcok. Hingga akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan yang membuat Ken terluka.
"Lalu saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH berjalan ke arah mobil dan membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk ke dalam rumah memanggil terdakwa. Lalu saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan saksi Nico Setiawan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang berwarna hitam," beber jaksa Randi.
"Selanjutnya Aditya mendatangi saksi Ken, lalu antara Aditya dan saksi korban terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga Aditya menggertak dengan menyentakkan badan ke arah saksi korban lalu Aditya memukul ke arah wajah saksi korban hingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil mini cooper," lanjutnya.
Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.
AKBP Achiruddin Tak Ajukan Eksepsi
AKBP Achiruddin Hasibuan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Achiruddin setelah pembacaan dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Oloan awalnya bertanya kepada terdakwa memahami dakwaan yang dibaca jaksa. "Baik, saudara terdakwa sudah mendengar ya. Mengerti maksudnya?" tanya hakim Oloan di PN Medan.
Kemudian Oloan bertanya tanggapan terkait dakwaan JPU. AKBP Achiruddin berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai berdiskusi, AKBP Achiruddin menyerahkan seluruh keputusan kepada penasihat hukum.
"Bagaimana tanggapannya?" tanya Oloan.
"Diserahkan kepada penasihat hukum," jawab AKBP Achiruddin.
Selanjutnya Joko Pranata Situmeang selaku penasihat hukum menerima dakwaan jaksa. Sehingga timnya tidak mengajukan eksepsi.
"Terima kasih majelis, kita tidak mengajukan eksepsi," kata Joko.
Mendengar jawaban itu, hakim Oloan pun menjadwalkan sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 Juli 2020.
"Sidang dilanjutkan pada tanggal 17 Juli 2023. Sidang ditutup," pungkas Oloan.