Majelis hakim PN Medan menolak eksepsi anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hakim memerintahkan perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, mengatakan eksepsi tidak dapat diterima, sehingga gugatan Aditya Hasibuan atas penolakan dakwaan jaksa dibatalkan.
"Mengadili. Satu, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis, (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan |
Hakim memerintahkan kepada jaksa agar perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral dilanjutkan. Selain itu, seluruh biaya perkara ditangguhkan hingga masa putusan.
"Dua, menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut dilanjutkan," terangnya.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Aditya. Permohonan itu disampaikan jaksa Randi H Tambunan usai membacakan jawaban atas pengajuan eksepsi yang disebutkan pada persidangan sebelumnya.
"Berkas perkara merupakan segala pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dijadikan dasar dalam melakukan penelitian terhadap suatu perkara yang disangkakan termasuk kompetensi relatif," kata Randi di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (10/7).
Kemudian pernyataan penasihat hukum tidak akan dilanjutkan oleh jaksa lantaran pokok bahasan yang diajukan sebagai keberatan dengan perkara yang dijalani berbeda. Randi melanjutkan jika poin keberatan terkait penyidikan oleh penasihat hukum berada di ranah pra peradilan.
"Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami tanggapi lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tim penasihat hukum tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP," sambungnya.
Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili Aditya dalam perkara ini.
"Satu, menolak nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini," kata jaksa Felix.
"Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut," sambungnya.
(dpw/dpw)