Polisi menangkap Indra Gunawan (35), perampok yang merampas iPhone dan memaksa seorang wanita di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) untuk mentransfer uang Rp 5 juta. Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.
"Awal mula dari tindak pidana ini adalah yang bersangkutan terpepet oleh utang," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (11/7/2023) sore.
Sumaryono mengatakan peristiwa itu berawal saat korban Chyntia (29) baru saja pulang ke rumahnya di Komplek Brahrang, Asri, Jalan Rasberry, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (4/7) sore. Saat korban masuk, korban tidak langsung menutup pintu rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spontan saat itu, muncul niat jahat pelaku untuk memeras korban.
"Tersangka karena terpepet utang, melihat Chyntia sendirian masuk rumahnya. Kemudian, Chyntia ini pada saat masuk rumahnya menggunakan kunci dan pintunya tidak ditutup. Oleh karena itu, saat itu juga, pelaku muncul ide untuk melakukan pemerasan," jelasnya.
Saat masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku melihat korban tengah sendirian. Sontak, Indra langsung mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang kepadanya.
Bahkan, saat aksinya, pelaku menakut-nakuti korban dengan berpura-pura akan mengeluarkan senjata tajam. Padahal saat itu, pelaku tidak membawa senjata tajam apapun.
Setelah uang tersebut berhasil ditransfer, pelaku merampas handphone milik korban dan pergi dari rumah korban.
"Saat itu juga pelaku menyebutkan sejumlah uang nominal Rp 5 juta, tapi karena korban tidak mempunyai uang, sehingga pelaku meminta untuk ditransfer. Makanya saat itu juga pelaku menyebutkan rekening dari pada istri pelaku," kata Sumaryono.
Usai kejadian itu, pelaku lalu pergi untuk menarik uang Rp 5 juta tersebut. Uang itu lalu digunakan pelaku untuk keperluannya, seperti membayar utangnya kepada mantan bosnya dan diberikannya kepada istrinya sebanyak Rp 1 juta.
"Hasil dari pada transferan sejumlah Rp 5 juta ini telah digunakan pelaku saat itu juga untuk beberapa keperluan, di antaranya adalah membayar utang kepada mantan bosnya. Kemudian memberikan Rp 1 juta ke istri pelaku dan menggunakan untuk perjalanannya selama pelariannya," jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri ke Kabupaten Biereun, Provinsi Aceh. Pelaku juga sempat mendapatkan informasi dari mantan bosnya bahwa dirinya sedang dicari oleh polisi.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukum sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi pencuri ini sempat viral di media sosial. Petugas kepolisian pun bergerak mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di Kabupaten Biereun pada Senin (10/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku tingkap oleh Tim Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Binjai. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan uang Rp 1 juta hasil kejahatan tersebut. Uang itu, disita petugas dari istri pelaku. Sementara, dari pelaku, personel mengamankan uang Rp 250 ribu serta satu unit handphone Nokia yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan itu.
(afb/afb)