Geger Suami Sebar Foto Istri Lagi BAB, Ternyata Ini Alasannya

Regional

Geger Suami Sebar Foto Istri Lagi BAB, Ternyata Ini Alasannya

Tim detikSulsel - detikSumut
Senin, 03 Jul 2023 06:00 WIB
ilustrasi buang air di toilet
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/patchanan promunat)
Medan -

Foto seorang perempuan sedang buang air besar (BAB) beredar dan viral di media sosial. Ternyata, foto itu sengaja disebar oleh suaminya.

Kisah suami sebar foto istri sedang buang air ini terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pria berinial BM, tega menyebar foto istrinya ke media sosial karena kesal sering di marahi.

"Iya (pelaku) suami korban, dia sebar foto yang tidak layak dikonsumsi secara umum itu di media sosial," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit dilansir dari detikSulsel, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menyebar foto istrinya ke medsos pada Jumat (16/6). Korban yang mengetahui fotonya di medsos dari keluarganya kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

"Iya dilaporkan itu tanggal 16 Juni oleh korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Sebatik, Nunukan dua hari setelah laporan korban ke polisi.

"Pelaku kita amankan di Sebatik, setelah kita selidiki dari akun Facebook yang menyebarkan foto korban," ungkapnya.

Kepada polisi, BM mengaku mengambil foto tersebut saat sedang video call korban di kontrakannya di Desa Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan.

"Foto itu diambil pelaku saat melakukan video call ke korban saat berada di kamar mandi," bebernya.

Lusgi menerangkan, alasan BM menyebarkan foto istrinya lantaran kesal karena pelaku kerap dimarahi oleh korban.

"Dia jengkel karena suka dimarah-marahi sama istrinya. Akhirnya dia nyebarin foto itu di Facebook," ujarnya

Atas perbuatannya BM kini telah di tahan di Polres Nunukan. Pelaku terancam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads