Wanita di Padang yang Viral Sebut Polisi Lamban Bantah Minta Pelaku Ditahan

Sumatera Barat

Wanita di Padang yang Viral Sebut Polisi Lamban Bantah Minta Pelaku Ditahan

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Minggu, 02 Jul 2023 01:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Padang -

Wanita di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Dhea Ananda Putri, yang viral karena menyebut polisi lamban menangani kasusnya membantah keterangan Kapolsek Lubuk Kilangan yang menyebut dirinya meminta agar pelaku penganiayaan ditahan. Dia menyebut hanya meminta agar kasusnya diproses oleh polisi.

"Saya mau bantah pernyataan Kapolsek, kami pribadi tidak pernah meminta Polsek untuk menahan pelaku. Kami hanya meminta segeralah ditindak lanjuti kasus ini. Selain itu, pernyataan Kapolsek terdengar seperti saya hanya dapat luka sedikit," kata Dhea kepada detikSumut, Sabtu (1/7/2023).

Lebih lanjut, ia membenarkan terkait permintaanya untuk dirawat di RS Unand pada 17 Mei lalu. Menurutnya, alasan perawatannya itu karena rasa sakit yang ia alami atas insiden pemukulan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena badan saya sendiri tidak bisa lagi untuk menahan rasa sakit. Yang tau rasa sakitnya cuma saya, jadi untuk Kapolsek, jangan hanya memandang luka fisik saya saja. Mau dikemanakan rasa trauma ini," terangnya.

Secara terpisah, Adi Kurniadi selaku pengacara Dhea menyebut persoalan penganiayaan kepada kliennya ini lamban ditangani oleh polisi. Selain lamban, ia menyebut jajaran Polsek Luki juga sangat cepat menyimpulkan sebuah perkara.

ADVERTISEMENT

"Saksi kami ada dua, hanya satu yang dimintai keterangannya. Selain itu, kesimpulan dalam kasus ini diperoleh hanya dari seorang saksi saja. Dan langsung digolongkan menjadi tindak pidana ringan (tipiring)," ungkapnya.

"Terkait kasus ini tipiring, kami merasa keberatan. Kami hanya meminta kasus itu langsung naik ke sidik. Agar pelaku diproses dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon membantah semua keterangan Dhea Ananda Putri yang menyebut polisi lamban menangani kasusnya. Ia menyebut tidak ada jajarannya melontarkan keterangan seperti yang disampaikan oleh korban.

Kompol Lija menyebut laporannya itu sudah diproses sebelum kasus ini viral. Kompol Lija mengungkapkan korban juga meminta pada Polsek Lubuk Kilangan untuk menahan pelaku tanpa ada bukti yang kuat.

"Mereka awalnya meminta pelaku untuk ditahan, ia berkelahi dengan ibu-ibu. Lukanya hanya lecet di tangan, dan tidak mengganggu pekerjaan korban. Karena kami menahan ini harus berdasar," kata Kompol Lija Nesmon kepada detikSumut, Kamis (29/6).

"Setelah korban divisum tanggal 16, korban meminta dirawat di rumah sakit Unand pada tanggal 17 Mei lalu. Dia sendiri yang meminta dirawat itu, ini kami dapatkan keterangan dari pihak rumah sakit Unand," sambungnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads