Polisi merespons curhatan seorang wanita di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menyebut lamban memproses laporan penganiayaan. Perempuan itu bahkan mengatakan, laporannya disebut menambah pekerjaan polisi.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, membantah semua keterangan dari ibu muda bernama Dhea Ananda Putri itu. Ia menyebut tidak ada jajarannya melontarkan keterangan seperti yang disampaikan oleh korban.
Kompol Lija menyebut laporannya itu sudah diproses sebelum kasus ini viral. Kompol Lija mengungkapkan korban juga meminta pada Polsek Lubuk Kilangan untuk menahan pelaku tanpa ada bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka awalnya meminta pelaku untuk ditahan, ia berkelahi dengan ibu-ibu. Lukanya hanya lecet di tangan, dan tidak mengganggu pekerjaan korban. Karena kami menahan ini harus berdasar," kata Kompol Lija Nesmon kepada detikSumut, Kamis (29/6/2023).
"Setelah korban di visum tanggal 16, korban meminta dirawat dirumah sakit Unand pada tanggal 17 Mei lalu. Dia sendiri yang meminta dirawat itu, ini kami dapatkan keterangan dari pihak rumah sakit Unand," sambungnya.
Menurutnya, alasan pihaknya menawarkan damai dengan pelaku adalah atas dasar restorative justice (RJ). Menurutnya, kasus ini belum mengarah pada penyiksaan bersama-sama. Dia juga membantah polisi memaksa korban untuk berdamai.
"Apabila korban tidak mau RJ, kan akan kami proses dengan hukum yang berlaku. Karena tidak semua permasalahan harus diselesaikan di meja hijau. Dan juga tidak semua kasus akan kami RJ-kan," ungkapnya.
"Proses ini tetap berlanjut. Karena laporan dia ini baru satu bulan lalu, kami juga menangani kasus lainya juga," tandasnya.
Sebelumnya, Dhea curhat di media sosial karena laporan kasus penganiayaannya tak diproses polisi. Bahkan, dia menyebut polisi mengatakan laporannya hanya menambah pekerjaan.
Dhea mengaku menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Aksi penganiayaan itu dialaminya pada Mei lalu.
Saat di konfirmasi detikSumut, Dhea mengaku mendapatkan tindakan kekerasan di beberapa bagian tubuhnya oleh tetangganya itu. Katanya, ia ditendang, dipukul dan rambutnya dijambak.
"Kaki saya ditendang, tangan saya ditarik, rambut saya dijambak sampai ke jalan, dan berakhir saya dipukulnya. Saat penganiayaan itu, disaksikan oleh dua orang teman saya," kata Dhea kepada detikSumut, Kamis (29/6/2023).
Dhea mengaku sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Lubuk Kilangan pada 16 Mei 2023. Dari laporan itu, Dhea mengaku kecewa atas respons yang ia terima dari jajaran Polsek Lubuk Kilangan.
"Laporan saya tidak ditindaklanjuti. Saya kemarin itu saat melapor sudah bertemu dengan Kanit Polsek. Kata Kanit itu, masalah saya adalah masalah sepele yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, karena luka saya menurutnya adalah luka sedikit. Yang katanya menambahkan pekerjaan mereka," terangnya.
(dpw/dpw)