Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Amingga Primastito mengungkap fakta adanya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bandal. PMI itu nekat berangkat lagi ke Malaysia setelah sebelumnya sempat dideportasi karena kasus yang sama.
Amingga mengatakan PMI ilegal itu awalnya dideportasi dari Malaysia pada 22 Mei 2023 lalu. PMI ilegal itu dideportasi melalui Tanjung Pinang.
"Ada contoh kasus kita temukan pada 22 Mei lalu ada satu orang PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjung Pinang kemudian pada 8 Juni ditangkap kembali oleh Ditpolariud Baharkam Polri. Ini membuat kita miris, karena yang bersangkutan kita anggap korban tapi sengaja mau berangkat lagi sebagai PMI ilegal," kata Amingga ketika paparan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).
Amingga juga menyebutkan bahwa para PMI ilegal diketahui telah berulang kali ditangkap saat akan bekerja dan pulang tanpa prosedur berpotensi jadi pelaku. Mereka sapar dijerat dengan UU keimigrasian.
Dalam upaya pencegahan pihak Imigrasi untuk menerapkan UU Imigrasi terhadap PMI yang berangkat keluar ataupun pulang kembali masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
"Diatur dalam UU 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Jadi mereka yang pulang kembali ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan Imigrasi jangan merasa selama ini selalu dijadikan korban tapi akan bisa saja menjadi pelaku," ujarnya
Amingga mengatakan untuk pencegahan PMI ilegal ini, perlunya peran dari Pemerintah. Terutama pemerintah daerah asal PMI ilegal agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada korban dan calon PMI.
"Artinya harus ada solusi pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan, sebab aparat penegak hukum akan berhadapan dengan masalah yang sama maka perlu ada peran Pemerintah yang regulasinya diatur oleh mereka," sebutnya.
Satgas TPPO Polresta Barelang Selamatkan 59 PMI Ilegal. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Panik Dikejar Polisi, Mobil Bawa Sabu Tabrak Warung Makan"
(astj/astj)