Belum Bisa Dipulangkan, 10 Korban TPPO Asal Sumbar Dievakuasi ke KBRI Malaysia

Sumatera Barat

Belum Bisa Dipulangkan, 10 Korban TPPO Asal Sumbar Dievakuasi ke KBRI Malaysia

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 09:57 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Padang -

10 warga Sumatera Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Untuk sementara 10 korban sudah dievakuasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur karena belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Kondisi korban saat ini sudah dievakuasi ke KBRI Malaysia. Sekarang ada di Selter KBRI," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Andry memastikan kondisi 10 korban TPPO itu dalam kondisi aman. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Menurut Andry, hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.

"Belum bisa dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat ada korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dilaporkan, Tim Satgas Gakkum TPPO Sumbar menangkap seorang wanita sebagai penyalur PMI secara ilegal ke Malaysia. Tersangka diketahui berinisial W yang merupakan Warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dan kini sudah ditahan di Mapolda.

Tersangka dijerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads