Masjidil Aksa Diadili di PN Medan

Masjidil Aksa Diadili di PN Medan

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 21:15 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Medan -

Seorang pria bernama Masjidil Aksa (60) menjalani sidang dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN Medan). Aksa diadili dalam perkara penganiayaan.

Mengutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (26/6/2023), dijelaskan jika Aksa harusnya menjalani sidang dakwaan pada Rabu (21/6) di PN Medan. Namun sidang itu ditunda hingga Rabu (5/7) karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Mengutip dari dakwaan jaksa yang ada di SIPP, dijelaskan jika kasus penganiayaan oleh Aksa ini terjadi pada Jumat (10/3) sekitar pukul 12.15 WIB di Martubung, Medan. Saat itu, Aksa datang ke lokasi pembagian Bantuan Sosial Tuna (BST) oleh Pihak PT Pos Indonesia di Taman maharani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi itu, Aksa bertemu dengan seorang pria bernama Usman. Berawal dari saling lirik, keduanya kemudian terlibat keributan.

Kemudian, datang seorang wanita bernama Tuti Ningsih untuk melerai keributan antara Aksa dan Usman. Namun keributan terus berlanjut, bahkan Aksa mengeluarkan pisau yang dibawanya dan berniat menusuk Usman.

ADVERTISEMENT

Pisau yang ditusukkan Aksa itu tidak mengenai Usman, melainkan mengenai tangan dari Tuti yang menyebabkan tangannya robek. Mendapatkan perlakuan itu, Tuti pun melakukan visum dan membuat laporan ke polisi. Usman pun kemudian ditangkap dan harus mengikuti proses peradilan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads